Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK
KPK sebut pengehenyian penyidikan agar ada kepastian hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai penghentian penyidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti efek buruk dari Revisi UU KPK. Hal itu diungkapkan Kurnia dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/4/2021).
"Perlahan, namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi. Selain proses penindakan yang kian melambat, kali ini KPK justru menghentikan perkara besar dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Kurnia.
Baca Juga: Penyidikan Kasus BLBI Dihentikan, KPK Bakal Digugat
1. ICW duga penghentian penyidikan BLBI terkait putusan MA
Kurnia menduga penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim memiliki hubungan langsung dengan putusan Mahkamah Agung.
"Untuk MA sendiri, kritik dapat disematkan tatkala lembaga kekuasaan kehakiman itu memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Kurnia.
Syafruddin Arsyad Tumenggung adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL BLBI) untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.
Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
Baca Juga: KPK Minta Interpol Keluarkan Red Notice untuk Dua Tersangka Kasus BLBI