Kasus Korupsi Cukai, KPK Temukan Bukti Pengaturan Fiktif Kuota Rokok
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kota Tanjungpinang. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi Cukai
1. KPK akan menganalisis barang bukti yang ditemukan
KPK langsung menyita bukti-bukti yang ditemukan. Nantinya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait bukti yang ditemukan.
"Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga Tersangka," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Akan Gelar Seleksi untuk Cari Pengganti Karyoto yang Jadi Kapolda