TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Cukai, KPK Temukan Bukti Pengaturan Fiktif Kuota Rokok

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kota Tanjungpinang. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi Cukai

1. KPK akan menganalisis barang bukti yang ditemukan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK langsung menyita bukti-bukti yang ditemukan. Nantinya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait bukti yang ditemukan.

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga Tersangka," jelas Ali.

2. KPK mulai usut dugaan korupsi cukai

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK mengumumkan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

KPK belum mengungkap pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sosok itu baru diungkap ketika ada upaya paksa penahanan.

Baca Juga: KPK Akan Gelar Seleksi untuk Cari Pengganti Karyoto yang Jadi Kapolda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya