TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Dana PEN 2021, Adik Bupati Muna Dijebloskan ke Penjara

KPK sebelumnya sudah menahan eks Dirjen Kemendagri

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Rusdianto Emba, adik Bupati nonaktif Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTP

1. Rusdianto adalah tersangka baru kasus Dana PEN

Mochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rusdianto merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

2. Rusdianto bersama Sukarman diduga bantu Andi Merya Suap eks Dirjen Kemendagri

Konpers OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Rusdianto, dalam kasus ini, disebut bersama Sukarman Loke diduga ikut membantu memuluskan pengurusan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur.

Keduanya bersama Laode M Syukur Akbar diduga memfasilitasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Andi dengan Ardian.

Baca Juga: KPK Usut Proses Awal Pengadaan Pengadaan Gas Alam LNG Pertamina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya