TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Sebut Ada Peran Penyelenggara

KPK masih cari bukti dugaan korupsi lainnnya

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101

1. KPK masih berupaya menghitung kerugian negara akibat kasus helikopter AW-101

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Hingga saat ini, KPK masih berupaya menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Ali mengatakan, penetapan status para tersangka dalam kasus ini juga sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Di samping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara, sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK, juga telah terpenuhi," ujar dia.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter TNI AU

2. KPK tak terpengaruh proses hukum di TNI

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski saat ini proses hukum kasus yang sama tengah berjalan di TNI, Ali mengatakan, KPK tak akan terpengaruh. Sebab, hal itu dilakukan penegak hukum lain.

Ali juga menegaskan KPK tidak terpengaruh dengan proses hukum kasus Helikopter AW-101 di TNI. Lembaga antikorupsi penanganan kasus itu berbeda.

"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya