Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Sebut Ada Peran Penyelenggara
KPK masih cari bukti dugaan korupsi lainnnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101
1. KPK masih berupaya menghitung kerugian negara akibat kasus helikopter AW-101
Hingga saat ini, KPK masih berupaya menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Ali mengatakan, penetapan status para tersangka dalam kasus ini juga sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Di samping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara, sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK, juga telah terpenuhi," ujar dia.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter TNI AU