Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Sebut Ada Peran Penyelenggara

KPK masih cari bukti dugaan korupsi lainnnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101

1. KPK masih berupaya menghitung kerugian negara akibat kasus helikopter AW-101

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Sebut Ada Peran PenyelenggaraPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Hingga saat ini, KPK masih berupaya menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Ali mengatakan, penetapan status para tersangka dalam kasus ini juga sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Di samping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara, sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK, juga telah terpenuhi," ujar dia.

2. KPK tak terpengaruh proses hukum di TNI

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Sebut Ada Peran PenyelenggaraPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski saat ini proses hukum kasus yang sama tengah berjalan di TNI, Ali mengatakan, KPK tak akan terpengaruh. Sebab, hal itu dilakukan penegak hukum lain.

Ali juga menegaskan KPK tidak terpengaruh dengan proses hukum kasus Helikopter AW-101 di TNI. Lembaga antikorupsi penanganan kasus itu berbeda.

"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter TNI AU

3. KPK dan TNI sudah tetapkan beberapa tersangka

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Sebut Ada Peran PenyelenggaraIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, KPK dan TNI tengah mengusut dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 oleh TNI AU. Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kedua lembaga tersebut telah menyita uang Rp7,3 miliar dari tersangka WW, dan memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp139 miliar.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Selain itu, Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy, selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas; Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas; Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya