Kasus Lukas, KPK Bekukan Rekening Rp81,8 M dan 31.599 Dolar Singapura
Sejumlah aset berharga Lukas Enembe juga disita KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sejauh ini KPK telah membekukan rekening berisi Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
"Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 Miliar dan 31.559 dolar Singapura," jelas Juru Bicara KPK Ali FIkri, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 Mobil
1. KPK sita uang Rp50,7 M, emas batangan, hingga mobil
Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset berharga politikus Partai Demokrat itu. Mulai dari uang, emas, hingga mobil
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 Miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Lukas Enembe Selewengkan Dana Otsus Papua