KPK Mulai Usut Dugaan Lukas Enembe Selewengkan Dana Otsus Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus dengan dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Ada Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe
1. KPK akan kumpulkan informasi dugaan penyelewengan dana otsus oleh Lukas Enembe
KPK pun akan memeriksa pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tersebut. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini.
"Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe, Usut soal Dana Otsus dan PON Papua
2. Lukas Enembe ditangkap saat makan
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Editor’s picks
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: KPK Sita Berbagai Dokumen Korupsi Lukas Enembe di 3 Lokasi
3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Sita CCTV Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe