Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Bos PT Summarecon Agung
Rahmat Effendi juga jadi tersangka dugaan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dipanggil KPK terkait kasus dugaan pencucian uang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
KPK menyebut Oon merupakan Direktur Summarecon Agung. Namun, berdasarkan akun Linkedin, Oon saat ini menjabat sebagai vice president real estate.
"Oon Nusihono (diperiksa sebagai) saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga 'Palak' Para Camat untuk Bangun Glamping Pribadi
1. Rahmat Effendi gak cuma terseret korupsi, tapi juga pencucian uang
Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Hal ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret politikus Partai Golkar itu.
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali FIkri, Senin (4/4/2022).
Ali mengatakan, Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi. KPK pun akan mengusut dugaan ini.
Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi