Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini
KPK harap Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal menjalani sidang vonis kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan sidang itu akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
"Senin (14/2/2022) sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.
Baca Juga: Dituntut 50 Bulan Bui, Azis Syamsuddin: Ini Pembunuhan Karakter!
1. KPK berharap Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah
KPK berharap mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa. Selain itu, kata Ali, KPK berharap hakim mengabaikan bantahan Azis yang tak mengakui perbuatannya dan menjatuhkan vonis dengan adil.
"Putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ujar dia.
Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap