TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekhawatiran KPK Usai Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Suap ke Polisi

Haji Isam laporkan saksi atas dugaan pencemaran nama baik

Gedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa khawatirnya setelah saksi kasus suap pajak Angin Prayitno Aji, Yulmanizar, dilaporkan ke polisi. Yulmanizar dilaporkan ke pihak berwajib karena keterangannya di dalam persidangan dinilai telah mencemarkan nama baik crazy rich pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya. Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Haji Isam, Pabrik Gulanya Pernah Diresmikan Jokowi

Baca Juga: Haji Isam Lapor Polisi Tak Terima Namanya Diseret ke Suap Pajak 

1. KPK pastikan bakal konfirmasi seluruh fakta persidangan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali Fikri mengatakan, keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri, guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," jelasnya.

3 Semua pihak diminta menghormati proses hukum

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menambahkan, sebuah keterangan untuk dapat menjadi fakta hukum membutuhkan proses. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," jelas Ali.

Baca Juga: Haji Isam, Crazy Rich Eks Timses Jokowi yang Terseret Kasus Suap Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya