Haji Isam Lapor Polisi Tak Terima Namanya Diseret ke Suap Pajak 

KPK khawatir pelaporan mengganggu keberanian saksi

Jakarta, IDN Times - Pengusaha "crazy rich" pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, melaporkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kuangan, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri. Haji Isam merasa namanya telah dicemarkan oleh Yulmanizar yang menyebutnya terlibat kasus suap pajak.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Haji Isam di Kasus Suap Pajak

1. Keterangan Yulmanizar di sidang Angin Prayitno Aji dinilai tak tepat

Haji Isam Lapor Polisi Tak Terima Namanya Diseret ke Suap Pajak Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengikuti Sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Junaidi menilai, keterangan Yulmanizar selaku saksi dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji, tidak tepat dan menyesatkan. Menurut Junaidi, kliennya tak mengenal saksi Yulmanizar dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak.

"Klien kami tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," tegasnya.

2. Yulmanizar disebut ingin membunuh karakter Haji Isam

Haji Isam Lapor Polisi Tak Terima Namanya Diseret ke Suap Pajak Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Junaidi, Haji Isam merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang taat hukum. Selain itu, kliennya disebut sudah banyak membantu pembangunan di daerah.

"Keterangan Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," jelasnya.

3. KPK khawatir pelaporan mengganggu keberanian saksi

Haji Isam Lapor Polisi Tak Terima Namanya Diseret ke Suap Pajak Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan yang tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya, hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," jelasnya.

Ali mengatakan, sebuah keterangan untuk dapat menjadi fakta hukum membutuhkan proses. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi, pada saat proses persidangan berlangsung," jelas Ali.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya. Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut, untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya, kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," sambungnya.

Baca Juga: Haji Isam, Crazy Rich Eks Timses Jokowi yang Terseret Kasus Suap Pajak

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya