Keluarkan Keputusan PSBB DKI Jakarta, Menkes Terawan: Wajib Dilakukan
PSBB di Jakarta bisa diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan seperti dikutip IDN Times dalam surat keputusan itu.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini
1. PSBB di Jakarta bisa diperpanjang
Dalam surat tersebut, Terawan menjelaskan, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta akan dilakukan selama masa inkubasi dilakukan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa (7/4).
"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," kata dia.
Baca Juga: DKI Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini, Polisi: Akses Jalan Belum Ditutup