TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian Kesehatan Jadi Klaster COVID-19: Total Ada 252 Kasus 

1.223 orang terpapar COVID-19 di 40 kementerian dan lembaga

ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kasus virus corona atau COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus bertambah. Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta per Jumat (18/9/2020), sudah terdapat 252 kasus COVID-19 di Kementerian yang dipimpin Menteri Terawan Agus Putranto tersebut.

Jumlah itu bertambah 113 kasus dari data Pemprov DKI Jakarta pada 7 September 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 139 kasus COVID-19 di Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes, Kementerian dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Jakarta

1. Sebanyak 1.223 orang terpapar COVID-19 di 40 kementerian dan lembaga

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak hanya Kemenkes, jumlah kementerian dan lembaga yang menjadi tempat penyebaran COVID-19 juga terus bertambah. Sebelumnya, terdapat 27 kantor kementerian dan lembaga dengan jumlah 629 kasus. Kini, jumlah kementerian yang menjadi klaster COVID-19 bertambah menjadi 40 kantor dengan 1.223 kasus.

Selain Kemenkes, Kementerian Perhubungan juga memiliki kasus tertinggi. Di Kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi tersebut, terdapat 175 kasus COVID-19. Jumlah itu bertambah 85 dari data terakhir sebesar 90 kasus COVID-19.

2. Daftar lengkap klaster COVID-19 di kementerian

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut adalah daftar lengkap klaster COVID-19 di kantor kementerian dan lembaga yang dirlis Pemprov DKI Jakarta per 18 September 2020:

Kementerian Kesehatan: 252 COVID-19
Kementerian Perhubungan: 175 COVID-19
Kantor PPLP Tanjung Priok: 88 COVID-19
Kementerian Kominfo: 65 COVID-19
Kementerian Pertahanan : 64 COVID-19
Kementerian Keuangan: 61 COVID-19
Badan Litbangkes Kemenkes: 50 COVID-19
Kementerian Pemuda dan Olahraga: 43 COVID-19
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 38 COVID-19
Kementerian ESDM: 36 COVID-19
Kementerian Hukum dan HAM: 35 COVID-19
Litbang Kementerian Dalam Negeri: 33 COVID-19
KKP Tanjung Priok: 31 COVID-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 COVID-19
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 24 COVID-19
Kementerian Dalam Negeri: 24 COVID-19
KKP Pratama Palmerah: 22 COVID-19
Dirjen Imigrasi: 21 COVID-19
Kementerian Pertanian: 18 COVID-19
Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 COVID-19
Kementerian PPAPP: 15 COVID-19
Kemenko PMK: 12 COVID-19
Kementerian Bappenas: 10 COVID-19
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi: 8 COVID-19
Kementerian Luar Negeri: 7 COVID-19
Kementerian Perikanan: 6 COVID-19
Balitbang Kemenlu: 5 COVID-19
Kantor Pajak Cengkareng: 5 COVID-19
Kementerian Agama: 5 COVID-19
Kementerian Lingkungan Hidup: 5 COVID-19
Kementerian Perdagangan: 5 COVID-19
KPP Pratama Grogol Petamburan: 5 COVID-19
Kemenhub Kelautan: 3 COVID-19
Dukcapil Kemendagri: 2 COVID-19
Istana Wapres: 2 COVID-19
Kemenkop UKM: 2 COVID-19
Kemenkumham Pejaten Barat: 2 COVID-19
Kementerian Kelautan dan Perikanan:2 COVID-19
Kementerian UMKM: 2 kasus COVID-19

Baca Juga: Kemenkes Dapat Anggaran Rp84 T untuk Apa Saja? Ini Penjelasan Menkes

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya