Kenapa KPK Tak Angkut Anggota DPR yang Sempat Ditemui Bupati Pemalang
KPK akan dalami pertemuan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, disebut sempat menemui salah seorang anggota dewan sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dekat Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun, KPK tidak ikut mengangkut sosok tersebut bersama 34 orang lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan, bahwa Agung dan rombongan ditangkap di depan gerbang DPR saat hendak keluar kompleks parlemen. Meski begitu, KPK tidak punya bukti kuat untuk menyeret sosok yang ditemui Agung sebelum ditangkap KPK.
"Untuk membawa seseorang tentu harus ada bukti dulu. Kalau belum ada bukti, nanti kita malah keliru, bahkan tidak menghormati asas yang diamanatkan dalam prinsip pelaksanakan tugas pokok KPK," ujar Firli seperti dikutip dari YouTube KPK, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga: KPK Akan Usut Dugaan Bupati Pemalang Temui Anggota DPR Inisial M
1. Ada asas prinsip yang harus ditaati KPK
Firli mengatakan, bahwa KPK memiliki sejumlah asas prinsip dalam pelaksanaan tugas pokok. Asas itu antara lain demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, proposionalitas, transparansi, termasuk menghormati hak asasi manusia.
"Jadi kita betul-betul memastikan bahwa segala proses yang dilakukan KPK adalah sesuai dengan ketentutan hukum dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Profil Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang yang Kena OTT KPK