Ketua DPRD DKI: Dua Cawagub Bisa Saja Tak Ada yang Terpilih
Benarkah Cawagub DKI akan dipilih setelah Pemilu 2019?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kedua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil uji kepatutan dan kelayakan masih berpotensi untuk sama-sama tidak terpilih.
Menurut Pras, terpilih atau tidaknya satu dari dua cawagub itu bergantung pada pemahaman mereka soal Jakarta serta mampu meyakinkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: PKS-Gerindra Resmi Serahkan Dua Nama Cawagub DKI kepada Anies
1. Agar terpilih, cawagub harus disetujui setidaknya 70 anggota DPRD DKI
Prasetyo mengatakan bahwa agar terpilih sebagai wakil gubernur, salah satu cawagub DKI Jakarta harus dapat persetujuan 2/3 anggota DPRD DKI.
"Jadi 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).
Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Mengenal Ahmad Syaikhu, Calon Wagub DKI Jakarta