Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan Cs
"Harus ada titik kompromi, bicara dari hati ke hati."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai harus meminta maaf kepada Penyidik Senior, Novel Baswedan, dan 74 pegawai yang dinonaktifkan. Sebab, tindakan Firli dinilai akan menyebabkan ekses negatif meski status mereka sebagai pegawai KPK sudah dipulihkan.
"Saran saya, harus ada titik kompromi. Jadi, enggak ada menang atau kalah. Mereka bertemu, pimpinan yang inisiatif, bicara dari hati ke hati, tertutup, dan karena ini masih lebaran ya saling memaafkan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepasa IDN Times.
Baca Juga: KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Idul Fitri 2021 Senilai Rp198 Juta
1. Firli dan pimpinan KPK lainnya harus segera minta maaf
Menurut Boyamin, Firli dan empat pimpinan KPK harus segera meminta maaf. Kalau tidak, kata Boyamin, bakal menambah kecurigaan dan membuat 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan semakin terluka.
"Harusnya Selasa atau Rabu kemarin. Kalau Selasa depan, kan kemudian ada kecurigaan 'ada niat enggak sih?' jadi semakin luka 75 orang ini," jelasnya.
Baca Juga: Disentil Jokowi Soal Nasib Novel Baswedan Cs, Ini Kata Ketua KPK