TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kombes Joko Sumarno Beri Rp150 Juta ke Eks Rektor, KPK: Kami Analisis

AKBP Joko Sumarno akui beri uang, bantah sebagai suap

Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani saat memberikan kesaksian dalam perkara suap PMB Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan yang menyebut Anggota Polri Kombes Joko Sumarno memberi uang kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Suap itu diduga diberikan agar anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran.

"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: KPK Eksekusi Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Rajabasa

Baca Juga: KPK Sita CCTV Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe 

1. KPK lakukan analisis ketika persidangan berakhir

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, analisis dilakukan agar pernyataan itu menjadi fakta hukum. Analisis tersebut bakal dilakukan pada akhir persidangan.

"Tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan. Misalnya, ketika ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," jelas Ali.

Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Unila Karomani Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi

2. Joko Sumarno akui beri uang, tapi bantah sebagai suap

Momen Kombel Joko Sumarno saat bersaksi di sidang suap rektor Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebelumnya, Joko Sumarno ketika bersaksi di persidangan eks Rektor Unila, Karomani mengaku memberikan uang Rp150 juta. Uang itu diserahkan Joko di rumah Karomani sebulan setelah sang putri, Siti Naya Avivah lulus SMA.

Meski demikian, ia membantah uang Rp150 juta itu sebagai mahar kelulusan sang putri. Menurutnya, uang itu diperuntukkan sebagai sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebagaimana dikatakan terdakwa Karomani.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya