Kombes Joko Sumarno Beri Rp150 Juta ke Eks Rektor, KPK: Kami Analisis
AKBP Joko Sumarno akui beri uang, bantah sebagai suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan yang menyebut Anggota Polri Kombes Joko Sumarno memberi uang kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Suap itu diduga diberikan agar anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran.
"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: KPK Eksekusi Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Rajabasa
Baca Juga: KPK Sita CCTV Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
1. KPK lakukan analisis ketika persidangan berakhir
Ali mengatakan, analisis dilakukan agar pernyataan itu menjadi fakta hukum. Analisis tersebut bakal dilakukan pada akhir persidangan.
"Tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan. Misalnya, ketika ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," jelas Ali.
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Unila Karomani Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun