TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

Gazalba jadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial menyayangkan ditetapkannya Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri

1. KY dukung KPK berantas korupsi

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Meski begitu, KY mengapresiasi langkah KPK ini. Miko mengatakan, KPK akan terus mendukung KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," ujar Miko.

2. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga: Gak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya