TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Beri Firli Cs Kesempatan Terakhir Klarifikasi Polemik TWK

"Kalau gak mau hadir berarti melepaskan haknya"

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya guna mengklarifikasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui, TWK yang dipakai dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dikritik banyak pihak.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir bagi Ketua KPK Firli Bahuri dan para pimpinan KPK lainnya untuk mengklarifikasi selaku terlapor.

"Kami berharap yang kedua ini yang terakhir agar kasus ini segera bisa kita rumuskan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak," ujar Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Polemik TWK, Kenapa?

1. Komnas HAM gali keterangan semua pihak, termasuk Pimpinan KPK

IDN Times/Margith Juita Damanik

Anam menjelaskan, dalam sebuah peristiwa, Komnas HAM menggali sumber informasi dari berbagai pihak, termasuk pelapor dan terlapor. Selain itu, pihaknya juga menelisik dokumen-dokumen dari berbagai sumber sabagai bukti penunjang.

"Itulah yang akan kami gunakan seandainya para pihak tak mau hadir," jelasnya.

2. Pimpinan KPK rugi jika tak datang ke Komnas HAM

Pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan MPR (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Anam menilai seharusnya para pimpinan KPK datang ke Komnas HAM. Sebab, mereka akan rugi sendiri apabila tak hadir untuk mengklarifikasi polemik yang diadukan penyidik senior KPK Novel Baswedan dkk.

"Kalau gak mau hadir, berarti melepaskan haknya, melepaskan kesempatan. Tapi apakah Komnas HAM bisa merumuskan kalau para pihak itu tidak hadir? Bisa," tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Punya 6 Info Penting untuk Selidiki Polemik TWK KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya