TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Bupati Langkat Lakukan Perbudakan dan Perdagangan Orang

Komnas HAM temukan praktik kerja paksa di Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berkesimpulan bahwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA melakukan perbudakan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kesimpulan ini didapatkan setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan dari berbagai aspek.

"Kami menyimpulkan bahwa praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri, dan relasi kontrol yang kuat terhadap diri penghuni. Jadi ada dua indikator makanya kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi peristiwa perbudakan atau serupa perbudakan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Ada Peran Oknum TNI-Polri dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

1. Komnas HAM temukan praktik kerja paksa

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (dok. Humas Komnas HAM)

Komnas HAM juga menemukan adanya praktik kerja paksa yang dialami penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana PA. Hal ini tercermin dari adanya jenis pekerjaan disertai ancaman baik langsung maupun tidak serta hukuman dalam melakukan pekerjaan, dan tidak adanya kesukarelaan dalam melakukan pekerjaan tersebut karena tidak ada upah dan adanya penahanan fisik.

"Jadi praktik kerja paksa ini ada. Indikatornya ya ada ancaman baik langsung maupun tidak langsung, kalau tidak bekerja juga dapat hukuman, juga tidak ada konteks kesukarelaaan, tidak ada kemerdekaan pribadi untuk melakukan concent, apalagi ini rata-rata orangnya dewasa," jelasnya.

2. Komnas HAM simpulkan adanya perdagangan orang

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Anam menyebut perdagangan orang juga terjadi di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat. Hal ini tercermin adanya pengangkutan, penampungan, pemindahan, penerimaan, dan penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi maupun mengakibatkan eksploitasi.

"Jadi ini kami simpulkan memang potensial terjadi adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas Anam.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya