Komnas HAM: Bupati Langkat Lakukan Perbudakan dan Perdagangan Orang
Komnas HAM temukan praktik kerja paksa di Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berkesimpulan bahwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA melakukan perbudakan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kesimpulan ini didapatkan setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan dari berbagai aspek.
"Kami menyimpulkan bahwa praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri, dan relasi kontrol yang kuat terhadap diri penghuni. Jadi ada dua indikator makanya kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi peristiwa perbudakan atau serupa perbudakan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Ada Peran Oknum TNI-Polri dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
1. Komnas HAM temukan praktik kerja paksa
Komnas HAM juga menemukan adanya praktik kerja paksa yang dialami penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana PA. Hal ini tercermin dari adanya jenis pekerjaan disertai ancaman baik langsung maupun tidak serta hukuman dalam melakukan pekerjaan, dan tidak adanya kesukarelaan dalam melakukan pekerjaan tersebut karena tidak ada upah dan adanya penahanan fisik.
"Jadi praktik kerja paksa ini ada. Indikatornya ya ada ancaman baik langsung maupun tidak langsung, kalau tidak bekerja juga dapat hukuman, juga tidak ada konteks kesukarelaaan, tidak ada kemerdekaan pribadi untuk melakukan concent, apalagi ini rata-rata orangnya dewasa," jelasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat