Komnas HAM Pastikan Pegawai KPI Pusat Korban Pelecehan Dapat Keadilan
Pegawai KPI Pusat korban pelecehan akan dipanggil Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi korban dugaan pelecehan, kekerasan, dan perundungan berinisial MS akan mendapat keadilan. Komnas HAM memastikan bakal segera menyelidiki kasus ini.
"Ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas sesuai dengan mandat dan kewenangan Undang-Undang bagaimana kemudian hak keadilan, rasa aman, hak pemulihan korban diperoleh korban. Sehingga Komnas HAM merasa ini harus segera ditangani dan dipastikan bahwa apa yang menjadi kebutuhan korban terpenuhi," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: KPI Pusat Sudah Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai
1. Komnas HAM pastikan korban mendapat hak pemulihan
Beka mengatakan, Komnas HAM juga akan memastikan MS mendapat proses hukum transparan, adil, dan akuntabel. Artinya, kata Beka, setiap proses bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum di Indonesia.
"Korban harus dipastikan dapat pemulihan. Pemulihan ini banyak macamnya misalnya dari psikis, kesehatan, termasuk perlindungan keamanan. Bagaimanapun juga korban dengan mengungkap kejadian seperti ini, meskipun ini lama ada potensi ancaman atas hak rasa aman," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 5 Terlapor Kasus Pelecehan Seksual ke Pegawai KPI