TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas Desak Polri Ungkap Alasan Bripka H Tembak Pendemo di Parigi

Bripka H jadi tersangka penembak pendemo tolak tambang

Benny Mamoto sebagai pembicara dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp 1,7 Triliun" (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mempertanyakan alasan Bripka H melepaskan tembakan saat unjuk rasa penolakan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ia mendesak Polri segera mengungkap alasan di balik penembakan tersebut.

"Perlu dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran kondisi di lapangan, sehingga yang bersangkutan memutuskan melepaskan tembakan. Apakah tembakan tersebut tembakan peringatan tapi salah arah, atau memang untuk melumpuhkan?" ujarnya dilansir ANTARA, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Penembak Warga Parigi Bripka H Terancam 5 Tahun Penjara

1. Bripka H dinilai melanggar SOP

Benny Mamoto sebagai pembicara dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp 1,7 Triliun" (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Menurut Benny, keterangan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah menyebut anggota Polri yang terlibat pengamanan unjuk rasa di wilayah tidak menggunakan senjata api. Kendati, seorang warga meninggal dunia dalam peristiwa itu.

"Dengan temuan ini maka dibuktikan bahwa Bripka H melanggar 'SOP' karena membawa senjata dengan peluru tajam dan melepaskan tembakan, sehingga ada korban," kata  Benny.

Baca Juga: [BREAKING] Polri Tetapkan Bripka H Tersangka Penembak Warga di Parigi Moutong

2. Kompolnas mendesak penyidikan kasus ini segera dituntaskan

ANTARA/Irwansyah Putra

Benny berharap kasus ini segera dituntaskan dengan gamblang, agar publik dapat mengetahui peristiwa sebenarnya.

"Penanganan kasus memang memerlukan waktu, karena harus memeriksa seluruh anggota yang terlibat penanganan unjuk rasa berikut senjatanya," jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya