Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera Dilakukan
Bos KSP Indosurya divonis 18 tahun penjara dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korban investasi Indosurya yang diwakili tim kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (19/9/2023). Mereka menuntut pengembalian kerugian dari investasi tersebut segera dilakukan.
“Pada dasarnya kami mewakili 1.057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terima kasih pada Tim Jaksa yang sejak awal menangani perkara ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban dalam keterangannya.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi MA Tetap Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Bui
1. Tim kuasa hukum serahkan nama dan kerugian korban
Febri mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu juga diserahkan Pendapat Hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya.
Pada dasarnya, pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengambalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Buru Aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya Rp3 Triliun