TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera Dilakukan

Bos KSP Indosurya divonis 18 tahun penjara dalam kasus ini

Tim Kuasa Hukum korban Indosurya (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Korban investasi Indosurya yang diwakili tim kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (19/9/2023). Mereka menuntut pengembalian kerugian dari investasi tersebut segera dilakukan.

“Pada dasarnya kami mewakili 1.057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terima kasih pada Tim Jaksa yang sejak awal menangani perkara ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban dalam keterangannya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi MA Tetap Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Bui

1. Tim kuasa hukum serahkan nama dan kerugian korban

Tim Kuasa Hukum korban Indosurya (Dok.IDN Times/Istimewa)

Febri mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu juga diserahkan Pendapat Hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya.

Pada dasarnya, pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengambalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban.

2. Para korban berharap pemulihan kerugian korban KSP Indosurya segera dilaksanakan

Tim Kuasa Hukum korban KSP Indosurya (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga menyampaikan dalam audiensi ini bahwa masih terdapat sejumlah aset barang bukti yang belum berada di bawah penguasaan pihak kejaksaan selaku eksekutor, namun telah dilakukan pengamanan secara administrasi terhadap sejumlah aset tersebut. Serta pihak Kejaksaan hingga saat ini juga masih melakukan tracing asset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

“Kami, VISI LAW OFFICE bersama dengan 1.057 korban, menaruh harapan penuh pada proses eksekusi yang akan ditangani dan diproses oleh Pihak Jaksa Eksekutor dan PPA Kejaksaan Agung demi pemulihan kerugian korban KSP Indosurya," ujar Donal Fariz, Kuasa Hukum korban

"Kami juga berharap, bahwa eksekusi putusan ini dapat dijalankan dengan segera, guna mencapai tujuan hukum yang sejatinya, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi para korban," imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Buru Aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya Rp3 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya