Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui
Undang Sumantri juga didenda Rp100 juta subsider 2 bulan bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Ia disebut terlibat dalam korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kementerian Agama 2011.
"Menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah RP100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (KPK).
Baca Juga: KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 Persen
1. Undang Sumantri disebut tak dukung pemberantasan korupsi
Dalam menimbang tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan Undang Sumantri tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi sebagai faktor pemberat. Tak hanya itu, Jaksa juga menimbang sejumlah hal yang meringankan tuntutan pada Undang.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dengan terus terang, dan tidak memperoleh keunungan pribadi atas perbuatannya," kata Jaksa.
Baca Juga: Risma dan Kejari Tangerang Ungkap Korupsi Bansos PKH Rp800 Juta