TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya

Kasus tanah Munjul melibatkan eks Dirut Sarana Jaya 

Sarana Jaya (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019. 

Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby. Mereka menjadi saksi untuk para tersangka termasuk Yoory C Pinontoan yang merupakan Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Wagub DKI: Jadi Pelajaran

1. KPK panggil saksi lain untuk pemeriksaan dokumen terkait perkara

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK juga memanggil dua orang saksi lain yakni Pegawai PT Adonara Propertindo Darzenalia Azli. Ia diperiksa soal sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang tengah diperiksa KPK.

Lalu, KPK juga Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta sekaligus Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati. Namun, Lusiana tak hadir. "(Lusiana) Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

2. KPK telah menahan dua dari tiga tersangka

Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Sementara itu, Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

Baca Juga: Wagub DKI Tak Tahu Sarana Jaya Beli Lahan 70 Hektare

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya