Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya
Kasus tanah Munjul melibatkan eks Dirut Sarana Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby. Mereka menjadi saksi untuk para tersangka termasuk Yoory C Pinontoan yang merupakan Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Wagub DKI: Jadi Pelajaran
1. KPK panggil saksi lain untuk pemeriksaan dokumen terkait perkara
KPK juga memanggil dua orang saksi lain yakni Pegawai PT Adonara Propertindo Darzenalia Azli. Ia diperiksa soal sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang tengah diperiksa KPK.
Lalu, KPK juga Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta sekaligus Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati. Namun, Lusiana tak hadir. "(Lusiana) Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.
Baca Juga: Wagub DKI Tak Tahu Sarana Jaya Beli Lahan 70 Hektare