TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ajukan Kasasi usai Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas

KPK yakin dakwaan Samin Tan punya bukti cukup

Dokumentasi - Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan kasasi dalam menyikapi vonis majelis hakim terhadap Samin Tan, terdakwa kasus suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021).

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

Baca Juga: [BREAKING] Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas dalam Kasus Suap Rp5 Miliar

1. KPK yakin dakwaan Samin Tan punya bukti cukup

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan hingga penuuntutan meyakini buktibukti dalam perkara ini kuat. Buktinya, kata Ali, Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan pada Eni Saragih.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," kata Ali.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

2. KPK harap Pengadilan Tipikor segera mengirim putusan lengkapnya

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Nantinya, KPK akan memperlajari pertimbangan putusan tersebut,

"Untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," jelasnya.

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya