KPK Ajukan Kasasi usai Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas
KPK yakin dakwaan Samin Tan punya bukti cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan kasasi dalam menyikapi vonis majelis hakim terhadap Samin Tan, terdakwa kasus suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021).
"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.
Baca Juga: [BREAKING] Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas dalam Kasus Suap Rp5 Miliar
1. KPK yakin dakwaan Samin Tan punya bukti cukup
KPK menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan hingga penuuntutan meyakini buktibukti dalam perkara ini kuat. Buktinya, kata Ali, Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan pada Eni Saragih.
"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," kata Ali.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK
Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar