TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Surati Dito Ariotedjo, Ingatkan Menteri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dito janji melaporkan kekayaannya pekan ini

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo dalam Kongres NOC Indonesia (dok. NOC Indonesia/Naif Al’As)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sebab Menteri Dito belum melaporkan harga kekayaannya pada KPK.

Padahal menteri harus melaporkan harta kekayaannya dalam waktu 100 hari setelah dilantik.

"Sedang KPK surati," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Menpora Dito Bantah Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

1. Tidak ada sanksi bagi yang tidak atau telat lapor kekayaan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan Dito jatuh pada Rabu, 12 Juli 2023. Meski begitu, tidak ada sanksi apabila politikus Partai Golkar itu tidak atau terlambat melapor.

"Sanksi tidak ada," ujarnya.

2. Dito Ariotedjo akui belum lapor kekayaan

Dito Ariotedjo bekerja sama dengan Raffi Ahmad dan Rudy Salim untuk membentuk Rans Sport (instagram.com/ditoariotedjo)

Sebelumnya, Dito Ariotedjo mengakui bahwa dirinya belum melaporkan kekayaan pada KPK. Sebab, ia belum melewati batas waktu

"Karena batasnya 100 hari," ujar Dito di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Senyum Menpora Dito Saat Tiba di Kejaksaan Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya