KPK Surati Dito Ariotedjo, Ingatkan Menteri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sebab Menteri Dito belum melaporkan harga kekayaannya pada KPK.
Padahal menteri harus melaporkan harta kekayaannya dalam waktu 100 hari setelah dilantik.
"Sedang KPK surati," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (6/7/2023).
1. Tidak ada sanksi bagi yang tidak atau telat lapor kekayaan
Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan Dito jatuh pada Rabu, 12 Juli 2023. Meski begitu, tidak ada sanksi apabila politikus Partai Golkar itu tidak atau terlambat melapor.
"Sanksi tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Menpora Dito Bantah Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
2. Dito Ariotedjo akui belum lapor kekayaan
Sebelumnya, Dito Ariotedjo mengakui bahwa dirinya belum melaporkan kekayaan pada KPK. Sebab, ia belum melewati batas waktu
"Karena batasnya 100 hari," ujar Dito di Kejaksaan Agung.
3. Dito janji laporkan kekayannya pekan ini
Meski begitu, Dito berjanji akan melaporkan kekayaannya. Rencananya hal tersebut dilakukan pekan ini.
"Minggu ini dilaporkan," ujarnya.
Baca Juga: Senyum Menpora Dito Saat Tiba di Kejaksaan Agung