TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Bakal Buktikan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Penyidik

Nama Azis Syamsuddin muncul di tiga kasus korupsi

Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam tiga perkara pada dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Mengenai hal tersebut, KPK berjanji akan membuktikan keterlibatan Azis dalam persidangan.

"Semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Suap Eks Penyidik KPK Robin Rp3 M

1. KPK bakal buka dan konfirmasi bukti di persidangan

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Untuk membuktikan dakwaannya, Ali mengatakan, seluruh bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik bakal dibuka di persidangan. Nantinya bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi ulang ke pihak terkait.

"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," jelas dia.

2. Azis Syamsuddin disebut kerap jadi 'mak comblang'

Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, nama politikus Partai Golkar itu muncul dalam tiga perkara yang melibatkan AKP Robin. Ia bersama kader Golkar lannya, Aliza Gunado, disebut menyuap Robin senilai Rp3 miliar dan 36 dolar Amerika Serikat untuk mengurus kasus di KPK.

Namanya juga muncul dalam perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam dakwaan tersebut, Azis disebut sebagai 'mak comblang' yang memperkenalkan Syahrial dan Robin. Perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

Selain memperkenalkan Robin pada Syahrial, Azis lagi-lagi berperan sebagai 'mak comblang' dengan memperkenalkan Robin dan mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar AS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya