TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Cukai di Bintan

Korupsi cukai di Bintan rugikan negara hingga Rp250 miliar

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cukai di Bintan. Sebab, diduga terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

"Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepulauan Riau

1. KPK masih periksa saksi dan kumpulkan bukti-bukti baru

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelum menetapkan tersangka baru, KPK bakal mendalami keterangan sejumlah saksi dan mencari bukti yang cukup. Ketika bukti sudah cukup, tersangka baru akan ditetapkan.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud," ujar Ali.

2. KPK siap buktikan korupsi Apri Sujadi rugikan negara Rp250 M

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Apri disebut telah merugikan negara hingga Rp250 miliar. KPK pun siap membuktikan hal tersebut.

"Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara atas dugaan perbuatan tersangka AP dkk, ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan," jelas Ali.

Baca Juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya