TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cek Modus-Aliran Dana Kasus Suap Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Ada 22 tersangka dalam kasus ini

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan suap beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Kali ini tim penyidik akan memeriksa tersangka untuk mengungkap modus dan dugaan aliran suap kepada Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS melalui HA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/9/2021).

 

 

Baca Juga: KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

1. Ada lima tersangka yang diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali mengatakan, pihaknya akan memeriksa lima orang tersangka, yaitu:

  1. Mawardi
  2. Ali Wafa
  3. Mashudi
  4. Mohammad Bambang
  5. Jaelani

Baca Juga: 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK

2. Bupati Probolinggo dan suami patok tarif Rp20 juta

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan, yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Tak hanya itu, kedua tersagka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta.

Baca Juga: MAKI Sebut OTT Bupati Probolinggo Hanya untuk Selamatkan Wajah KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya