17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK

Apakah mereka akan ditahan?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 17 aparatur sipil negara (ASN) tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Mereka datang ke Gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/9/2021).

Para pemberi suap ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tersebut adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im. Selanjutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

1. KPK telah tetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Probolinggo

17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPKBupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Puput. Salah satunya adalah suami Puput yang juga anggota DPR periode 2014-2024 dari Fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin.

Dari 22 orang tersangka, sepuluh orang di antaranya ditangkap berdasarkan hasil operasi OTT KPK pada Senin, 30 Agustus 2021, termasuk Puput dan Hasan. Mereka ditangkap bersama lima camat, dua ajudan dan seorang kepala desa melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

2. Nama 10 orang yang terjaring OTT KPK

17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPKBupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Atas perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut adalah daftar 10 orang yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka:

1. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
2. Hasan Aminuddin (Anggota DPR Fraksi Partai NasDem
3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
4. Sumarto (Pejabat Kades Karangreng)
5. Ponirin (Camat Kraksaan)
6. Imam Syafi'i (Camat Banyuayar)
7. Hary Tjahjono (Camat Gading)
8. Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
9. Pitra Jaya Kusuma  (Ajudan)
10. Faisal Rahman (Ajudan)

3. Bupati Probolinggo dan suami terima suap Rp20 Juta per calon Kades

17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPKWakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan para calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp20 juta sebagai suap membeli jabatan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Hasan yang merupakan representasi dan orang kepercayaan istrinya, Puput berperan memberikan persetujuan untuk penempatan ASN Pemkab Probolinggo yang diusulkan mengisi posisi kepala desa.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam
bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex mengatakan terdapat pertemuan 12 pejabat kepala desa di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu, masing-masing orang disepakati menyiapkan uang Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ujar Alex.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya