KPK Duga Summarecon Agung Punya Dana 'Pelicin' Izin untuk Pemkot Yogya
KPK juga usut dugaan Haryadi Suyuti difasilitasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung (SMRA), termasuk Direktur Utama Adrianto Pitojo Adhi. KPK menduga, Summarecon Agung mempunyai anggaran khusus sebagai 'pelicin' untuk memperlancar izin di Yogyakarta.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Rumah Petinggi Summarecon Agung Digeledah KPK, Ada Dokumen Disita
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung
1. KPK usut dugaan Haryadi Suyuti difasilitasi
Selain Adrianto, tim penyidik KPK juga memeriksa Lidya Suciono (Direktur Keuangan PT Sumarecon Agung), Yusnita Suhendra (Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon), Christy Surjadi (Staf Finance PT Summarecon), Valentania Aprilia (Staf Finance PT Summarecon), dan (Direktur PT Java Orient Property). Ali menyebut, mereka hadir memenuhi panggilan KPK.
"Dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA dan dugaan adanya peruntukkan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Ali.
"Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA," sambungnya.
Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat
Baca Juga: KPK Usut Pertemuan Petinggi Demokrat dengan Bupati PPU yang Kena OTT