TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Kaji Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Bupati Ricky Pagawak

Pasal pencucian uang bisa untuk memulihkan aset negara

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (instagram.com/ricky_hampagawak)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky saat ini sudah berstatus tersangka dugaan korupsi.

"Masih dalam analisis (dugaan pencucian uang)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak

1. Pasal pencucian uang bisa untuk memulihkan aset negara

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan pasal pencucian uang bisa diterapkan ketika KPK sudah menemukan bukti yang cukup. Pasal tersebut bisa diterapkan untuk memulihkan aset negara yang hilang karena korupsi.

"Kami ingin sampaikan bahwa dalam penanganan perkara oleh KPK selalu kami kejar dan optimalkan asset recovery-nya. Salah satu caranya tentu melalui penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar dia.

Baca Juga: Terus Mangkir, KPK Ultimatum PNS Saksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak

2. Ricky Pagawak masih jadi buronan KPK

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_HamPagawak)

Sebelumnya, KPK sempat menyita mobil Toyota Alphard yang diduga milik Ricky Pagawak. Penyitaan ini bermula ketika KPK mendapatkan informasi dugaan adanya perintah dari Ricky Ham Pagawak lewat orang kepercayaannya ke pihak tertentu.

Ricky masih menjadi buronan dan menambah dafar buronan KPK. Buronan tersebut antaralain eks Caleg PDIP Harun Masiku, tersangka kasus E-KTP Paulus Tanos, mantan Panglima GAM Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap, dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya