KPK Kaji Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Bupati Ricky Pagawak
Pasal pencucian uang bisa untuk memulihkan aset negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky saat ini sudah berstatus tersangka dugaan korupsi.
"Masih dalam analisis (dugaan pencucian uang)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak
1. Pasal pencucian uang bisa untuk memulihkan aset negara
Ali menjelaskan pasal pencucian uang bisa diterapkan ketika KPK sudah menemukan bukti yang cukup. Pasal tersebut bisa diterapkan untuk memulihkan aset negara yang hilang karena korupsi.
"Kami ingin sampaikan bahwa dalam penanganan perkara oleh KPK selalu kami kejar dan optimalkan asset recovery-nya. Salah satu caranya tentu melalui penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar dia.
Baca Juga: Terus Mangkir, KPK Ultimatum PNS Saksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak