KPK-Kejagung Tangkap Koruptor Buron yang Rugikan Negara Rp18,5 Miliar
Buronan ini rugikan negara Rp18,5 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap koruptor yang menjadi buronan, Deni Gumelar. Deni sudah dinyatakan bersalah pada Oktober 2005 dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kabupaten Bandung serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: 'Pulang Kampung' ke Polri, Novel Lihat Peluang Bisa Tugas Lagi di KPK
Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami
1. Deni Gumelar telah terbukti korupsi
Ali menjelaskan, Deni telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia terbukti korupsi pada periode 2000/2001 lalu.
"Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001," ujar Ali.
Baca Juga: Jokowi: Penindakan KPK Jangan Hanya Sasar Peristiwa Hukum yang Heboh