Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami 

Kejaksaan Negeri Karawang dinilai tak peka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdakwa Valencya, yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins, dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara, atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari ANTARA, Rabu (17/11/2021).

Diketahui, eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: 14 Poin Revisi UU Kejaksaan, Komisi III Klaim Tak Cabut Kewenanga KPK

1. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami Ilustrasi Pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksanaan eksaminasi khusus tersebut, lanjut Leonard, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A), Senin.

Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang atau pun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.

Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019, tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

"Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4),” kata Leonard.

Baca Juga: PKS Minta Andika Tak Terseret Politik Pilpres 2024 Usai Jadi Panglima TNI

2. Tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami Ilustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali, dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari ini, Rabu (28/10/2021) diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10/2021), dan disetujui berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon, Rabu (3/11/2021).

Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11/2021).

"Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana," kata Leonard.

3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak melaksanakan perintah pimpinan

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

4. Para jaksa yang menangani perkara akan diperiksa

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami Ilustrasi Kejagung (istimewa)

Dari keseluruhan hasil temuan itu, lanjut Leonard, disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Selanjutnya, asisten tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan ditarik sementara waktu ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional," kata dia.

Baca Juga: Baleg DPR Ungkap Hasil Kunker ke Ekuador untuk Penyusunan RUU PKS

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya