TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Naik 12 Persen

Laporan gratifikasi yang diterima KPK mencapai Rp1,3 miliar

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peningkatan laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pada Semester I 2023. Per 30 Juni 2023 ada 2.039 laporan atau meningkat 12 persen dari tahun lalu.

"Jumlah laporan ini naik 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022, yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Akan Mundur dari KPK meski Kinerjanya Dicap Buruk

1. Laporan gratifikasi yang diterima KPK mencapai Rp1,3 miliar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Jumlah penerimaan gratifikasi yang dilaporkan pada KPK senilai Rp1,3 miliar. Menurut Ghufron, seluruhnya telah menjadi barang milik negara.

"Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022, yaitu sebesar Rp1.858.158.617," jelas Ghufron.

2. Laporan diterima dari berbagai lembaga

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ghufron menjelaskan laporan gratifikasi pejabat itu berasal dari 765 lembaga. Jumlah itu diyakini akan bertambah.

KPK hingga kini masih melakukan perbaikan terkait dengan peraturan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya