TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Sri Haryati sempat berhalangan hadir karena positif COVID-19

Gubernur Anies Melantik Sri Haryati sebagai PLH. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (7/10/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Asisten Setda bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sri Haryati dipanggil KPK sebagai saksi dalam posisinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakara 2020. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

KPK juga memanggil Kepala bidang Usaha, Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta dan Junior Manager sub DIvisi Pengembangan Usaha PD Pembangunan Sarana Jaya 2019-Juni 2020.

Baca Juga: Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian

1. Sri Haryati sempat berhalangan hadir karena COVID-19

Sri Haryati, Asisten Bidang Keuangan ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK sebelumnya memanggil Sri Haryati pada Mei 2021, namun saat itu ia berhalangan hadir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa Sri Haryati saat itu terpapar virus corona dan harus menjalani perawat, sehingga ia tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti saat itu mengatakan bahwa ketika positif COVID-19, Sri sempat mengalami beberapa gejala. Gejala yang dirasakan Sri Haryati, kata Widyastuti mulai dari flu hingga anosmia.

2. Kasus ini bermula pada April 2019

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).  

Baca Juga: Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya