KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Sri Haryati sempat berhalangan hadir karena positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Asisten Setda bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Sri Haryati dipanggil KPK sebagai saksi dalam posisinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakara 2020. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).
KPK juga memanggil Kepala bidang Usaha, Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta dan Junior Manager sub DIvisi Pengembangan Usaha PD Pembangunan Sarana Jaya 2019-Juni 2020.
Baca Juga: Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian
1. Sri Haryati sempat berhalangan hadir karena COVID-19
KPK sebelumnya memanggil Sri Haryati pada Mei 2021, namun saat itu ia berhalangan hadir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa Sri Haryati saat itu terpapar virus corona dan harus menjalani perawat, sehingga ia tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti saat itu mengatakan bahwa ketika positif COVID-19, Sri sempat mengalami beberapa gejala. Gejala yang dirasakan Sri Haryati, kata Widyastuti mulai dari flu hingga anosmia.
Baca Juga: Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian