TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Jadi Saksi di Kasus Pajak

Siwi Widi disebut terima aliran Rp647,85 juta

Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwianti (instagram.com/siwi_sidi)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Ia diminta bersaksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi Ditjen Pajak yang menyeret mantan petinggi Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Wawan Bungkam Soal Dugaan Aliran Suap Pajak ke Eks Pramugari Siwi Widi

Baca Juga: Laporan Pramugari Siwi Widi Soal Kasus Gundik Dicabut, Kenapa Ya?

1. Terpidana kasus pajak Angin Prayitno Aji juga akan dipangggil

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain Siwi, Jaksa KPK turut memanggil 13 saksi lainnya. Salah satunya adalah terpidana Angin Prayitno Aji.

Berikut adalah daftar saksi-saksi yang dijadwalkan KPK untuk bersaksi di persidangan hari ini selain Angin dan Siwi:

Angin Prayitno Aji
Bayu Kurniawan
Laurensia Monica
Nanang Sumantri
Adinda Rana Fauzah
Aditya Ginting
Andi Prabowo
Bimo Edwinanto
Feyza Akmal Maulana
Khalid Fajar Harahap
Muhammad Farsha Kautsar
Tjihjih Sukarsih
Tri Kusumaastuti
Umi Hartati

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Eks Pramugari Siwi Widi Kembalikan Uang Rp647,8 Juta

2. Hakim minta Siwi Widi dihadirkan karena kesaksiannya penting

Kuasa Hukum Siwi Widi Purwanti, Vidi G Syarif memberikan keterangan usai Siwi diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Hakim Ketua kasus Ditjen Pajak, Fahzal Hendri meminta Jaksa KPK untuk menghadirkann Siwi di persidangan. Menurutnya, kesaksian Widi penting karena sempat disebut di dalam dakwaan.

"Ada itu pemberitaan itu, Siwi Widi si pramugari di koran, media. (Menerima) sekitar Rp600 juta berapa itu," ujar Fahzal saat itu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya