KPK Periksa Pengelolaan APBD DKI Terkait Korupsi Pengadaan Tanah
Para tersangka diduga rugikan negara Rp152,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini Tim Penyidik KPK memeriksa empat orang sebagai saksi terkait pengelolaan APBD DKI Jakarta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat peruntukkan yang tak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
1. Daftar saksi yang diperiksa KPK
Ali mengungkapkan, empat orang yang diperiksa terdiri dari tiga orang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan seorang dari BUMD DKI Jakarta. Berikut daftarnya:
FAISAL SYAFRUDDIN (BPKD DKI)
ASEP ERWIN (BPKD DKI)
EDI SUMANTRI (BPKD DKI)
FAROUK (BUMD DKI)
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK