TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Saksi yang Dihadirkan Cukup Buktikan Dugaan Suap Azis Syamsuddin 

Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa pada sidang dugaan suap eks Penyidik yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah cukup membuktikan perbuatan mantan politikus Partai Golkar itu. Meski demikian, KPK tak menutup kemungkinan bakal memanggil saksi lainnya.

"Sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian, maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung Tengah

1. Saksi yang dipanggil sesuai kebutuhan dan diminta jujur

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK tak sembarangan memanggil saksi untuk dihadirkan di dalam persidangan. Sebab, saksi yang dipanggil memang sesuai kebutuhan untuk pembuktian dakwaan dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.

"Untuk itu kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut," jelas Ali.

2. Sidang Azis Syamsuddin masih berlanjut di pengadilan

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Hingga saat ini proses persidangan Azis Syamsuddin di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Ali mengatakan persidangan berikutnya akan berlangsung Kamis, 6 Januari 2021.

"Persidangan berikutnya dengan agenda dihadirkannya saksi meringankan dari pihak Terdakwa," ujar Ali.

Baca Juga: Kasus Suap, KPK Duga Eks Penyidik Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya