KPK: Saksi yang Dihadirkan Cukup Buktikan Dugaan Suap Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa pada sidang dugaan suap eks Penyidik yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah cukup membuktikan perbuatan mantan politikus Partai Golkar itu. Meski demikian, KPK tak menutup kemungkinan bakal memanggil saksi lainnya.
"Sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian, maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri pada Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung Tengah
1. Saksi yang dipanggil sesuai kebutuhan dan diminta jujur
KPK tak sembarangan memanggil saksi untuk dihadirkan di dalam persidangan. Sebab, saksi yang dipanggil memang sesuai kebutuhan untuk pembuktian dakwaan dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.
"Untuk itu kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut," jelas Ali.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Duga Eks Penyidik Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin