Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung Tengah

Azis Syamsuddin sampai bersumpah membawa keluarganya

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, membantah telah menerima uang suap dari sejumlah pihak untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari pada tahun anggaran 2017. Hal itu ia ucapkan ketika menyampaikan keberatan pada majelis hakim di Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

"Saya gak pernah menerima apapun yang disampaikan saksi Aan baik dari Aliza sebesar Rp1,135 miliar plus Rp950 juta dan dari saudara Edi Sujarwo Rp200 juta, Rp200 juta, Rp100 juta. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," ujar Azis.

"Saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenaan untuk pengurusan DAK ini. Karena saya yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib Dewa, UUMD3 Nomor 17 tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," sambungnya.

1. Azis Syamsuddin bersumpah atas nama keluarganya

Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung TengahSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, ia membantah memberi perintah Aliza Gunado dan Edi Sujarwo terkait DAK Lampung Tengah serta membantah punya adik bernama Vio selaku pemiliki Vio's Kitchen yang disebut sebagai tempat menyerahkan Rp2,085 miliar. Bahkan, ia bersumpah membawa nama keluarganya.

"Saya menyatakan demi Allah, demi Rasullullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf atau orang kepercayaan saya," ucap Azis.

Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen

2. Aliza Gunado juga bantah diperintah Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung TengahSaksi kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado bmengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pada persidangan yang sama Aliza Gunado yang dihadirkan sebagai saksi juga membantah menjadi perantara pengurusan DAK Lampung Tengah. Ia mengaku tak kenal orang-orang dari pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

"Tidak (kenal) yang mulia," ujar Aliza.

3. Azis didakwa suap eks penyidik KPK untuk urus perkara

Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung TengahSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kubu Azis Syamsuddin Protes Saksi yang Dihadirkan KPK: Gak Relevan!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya