KPK Sebut Bupati Penajam Berpotensi Terjerat Pencucian Uang
Ketua KPK sebut penjara saja tak cukup bagi koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud berpotensi terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini agar bisa memaksimalkan efek jera terhadap AGM.
"Rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan, dan itu bukan tujuan. Karena tidak membuat orang (terkena) efek jera," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Bantah Terlibat Suap, KPK: Kami Punya Bukti!
1. Firli sebut penjara saja tak cukup bagi koruptor
Menurut Firli pidana penjara yang biasanya diberikan kepada koruptor yang telah terbukti korupsi tak memberika efek jera. Sebab, mereka tetap bisa menikmati uang hasil korupsi yang sudah dialihkan ke aset lain.
Namun, pasal pencucian uang baru bisa diterapkan jika memenuhi syarat tertentu berdasarkan aturan yang berlaku. Saat ini KPK tengah mengupayakan memenuhi syarat itu untuk menerapkan dugaan pencucian uang ke Gafur.
"Jadi, seandainya itu bisa dibuktikan ya tentu kita akan dilakukan penyidikan di TPPU (tindak pidana pencucian uang), begitu," ujar Firli.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam ke Pejabat Demokrat