KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Koruptor
KPK bakal terus tagih uang pengganti dan denda dari koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp600 juta ke kas negara. Uang itu berasal dari dua koruptor yakni Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon 2014-2019, dan Fathor Rachman yang menjadi terpidana perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Istri Zumi Zola Sherrin soal Aliran Dana Korupsi
1. Tercatat Rp200 juta berasal dari eks Bupati Cirebon
Ali mengatakan, sebanyak Rp200 juta yang disetorkan kepada negara merupakan kewajiban dari Sunjaya. Pengadilan memutuskan bahwa ia harus membayar denda tersebut atau kurungan penjaranya ditambah enam bulan.
"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg pada 15 Mei 2019," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Turuti Perintah Jokowi soal Cari Buronan dan Kejar Aset Koruptor