KPK Periksa Eks Istri Zumi Zola Sherrin soal Aliran Dana Korupsi

Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 8 Desember 2021.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip,  Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi

1. Para saksi diperiksa soal dugaan gratifikasi orang kepercayaan Zumi Zola

KPK Periksa Eks Istri Zumi Zola Sherrin soal Aliran Dana KorupsiTerdakwa Gubernur non aktif Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Selain istri Zumi Zola, Tim Penyidik KPK memanggill lima saksi lain. Mereka diperiksa mengenai dugaan gratifikasi Apif Firmansyah selaku orang kepercayaan Zumi Zola.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola, dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," ujar Ali.

2. Ada 6 saksi yang diperiksa KPK termasuk Sherin Tharia

KPK Periksa Eks Istri Zumi Zola Sherrin soal Aliran Dana KorupsiPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, saksi yang diperiksa punya berbagai latar belakang. Berikut adalah saksi-saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa:

  1. Harmina Djohar
  2. Sherin Tharia
  3. Alvin Raymond
  4. Asrul P Sihotang
  5. Arnold
  6. Wilina Chandra

3. Zumi Zola sudah jadi terpidana dan dipenjara

KPK Periksa Eks Istri Zumi Zola Sherrin soal Aliran Dana KorupsiZumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus ini,  Apif Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus Zumi Zola yang saat ini telah menjadi terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya