TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Bank BJB dalam Kasus Bang Pepen

KPK juga usut proyek Polder 202 di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan Bank BJB terkait proyek Polder 202 di Bekasi, Jawa Barat. Dokumen yang disita itu terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

"Tim Penyidik  melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar (BJB) yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank

1. KPK juga usut proyk Polder 202 di Kota Bekasi

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang swasta bernama Tan Kristin Candra. Ia diperiksa sebagai saksi mengenai salah satu proyek di Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek Polder 202 di Kota Bekasi," kata Ali.

2. KPK telah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Catatan Buruk! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya