TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Save Deposit Box Rafael Alun, Isinya Puluhan Miliar Rupiah

Save deposit box jadi gerbang penyidikan KPK

Rafael Alun Trisambodo /(screenshoot video)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita save deposit box milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Save deposit box itu diduga berisi uang puluhan miliar rupiah.

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kami hitung, tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah," ujar Direktur Penyidikan, KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Baca Juga: KPK Akan Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo

1. Save deposit box jadi gerbang penyidikan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut, save deposit box yang disita merupakan salah satu bukti awal dalam menjerat Rafael Alun sebagai tersangka. Menurutnya, itu adalah salah satu hal yang dapat menjadi gerbang penyidikan KPK.

"Contoh LE (Lukas Enembe), dulu (pintu masuknya) Rp1 miliar. Kemarin sudah ditemukan sampai Rp34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp150 miliar," jelas Ali.

Baca Juga: Rumah Rafael Alun Digeledah KPK Usai Jadi Tersangka

2. Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga melakukan itu dari 2011-2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan verifikasi data.

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya