TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sudah Periksa 27 Saksi dan Sita Rp1,5 M di Kasus Bupati Bangkalan

Pencarian bukti akan terus dilakukan

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi Bupati nonaktif Kabupaten Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 27 saksi dan menyita Rp1,5 miliar.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi dan dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitataan uang diantaranya yang uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Uang Suap Dipakai Bupati Bangkalan Buat Keperluan Pribadi

Baca Juga: Bupati Bangkalan Diduga Pakai Uang Suap Buat Survei Elektabilitas

1. Pencarian bukti akan terus dilakukan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan pencarian bukti dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan.  Hal ini dilakukan untuk membuktikan dugaan korupsi terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

"Ini tentu akan terus berkembang, dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," ujar Ali.

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," sambungnya.

2. Abdul Latif jadi tersangka kasus suap lelang jabatan

Penahanan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, oleh KPK dalam kasus suap lelang jabatan (IDN Times / Aryodamar)

Seperti diketahui, Abdul Latif ditahan KPK pada Rabu, 7 Desember 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.

Ia diuga mematok tarik Rp50-Rp150 juta bagi para ASN yang ingin menjabat sebagai kepala dinas. Biaya komitmen itu diminta Abdul Latif melalui orang kepercayaanya

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Tak hanya itu, Abdul Latif juga diduga meminta jatah 10 persen dari beberapa proyek yang ada di seluruh Dinas di Kabupaten Bangkalan. Adapun jumlah uang yang sudah diterimanya berkisar Rp5,3 miliar.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Pasang Tarif dalam Kasus Suap Lelang Jabatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya