Uang Suap Dipakai Bupati Bangkalan Buat Keperluan Pribadi

Uang juga dipakai untuk kepentingan survei elektabilitas

Jakarta, IDN Times - Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp5,3 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadinya, termasuk survei elektabilitas.

"Penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RALAI tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya survei elektabilitas," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022).

Uang itu diduga berasal dari biaya komitmen yang diminta Abdul Latif kepada sejumlah kepala dinas. Nominalnya pun beragam, berkisar dari Rp50 juta hingga Rp150 juta per orang.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga meminta jatah 10 persen dari beberapa proyek. Beberapa proyek itu berasal dari seluruh dinas yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Akibat perbuatannya, Abdul Latif resmi ditahan KPK. KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dimulai sejak Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Pasang Tarif dalam Kasus Suap Lelang Jabatan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya