KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar
Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih terus mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp50 miliar.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini, ya, kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Andhi Pramono saat Geledah di Batam
Baca Juga: Cari Bukti Korupsi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam
1. KPK sudah sita mobil dan tas mewah Andhi Pramono
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah aset Andhi Pramono. Beberapa aset yang disita antara lain mobil Land Cruiser dan 7 tas mewah milik Andhi Pramono
"Di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC, kemudian juga ada 7 tas mewah berbagai merek. Saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari aset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," ujar Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: KPK Sebut Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan, Jadi Broker Sejak 2012